KPK Jawab Dalil Praperadilan RJ Lino Hari Ini

KPK Jawab Dalil Praperadilan RJ Lino Hari Ini

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 09:43 WIB
KPK Jawab Dalil Praperadilan RJ Lino Hari Ini
Sidang praperadilan RJ Lino, Senin (18/1/2016) Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka perkara dugaan korupsi di KPK. Hari ini KPK akan memaparkan jawaban atas materi gugatan.

"Nanti silakan ditunggu, tim biro hukum KPK sudah menyiapkan jawaban," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (18/1) malam.

RJ Lino dalam praperadilan membeberkan sejumlah dalil terkait sah tidaknya penetapan status tersangka di KPK. Tim kuasa hukum RJ Lino mempertanyakan belum adanya hasil penghitungan kerugian negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keabsahan penyidik KPK juga ikut digugat pihak Lino. Dalam persidangan pembacaan materi gugatan, Lino menyebut penunjukkan langsung perusahaan HDHM sebagai penyedia barang semata-mata adalah sebuah keputusan komersial (commercial decision).

Sidang praperadilan RJ Lino dipimpin oleh hakim tunggal Udjianti. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang diketahui belum dimulai.

Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads