"Nanti silakan ditunggu, tim biro hukum KPK sudah menyiapkan jawaban," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (18/1) malam.
RJ Lino dalam praperadilan membeberkan sejumlah dalil terkait sah tidaknya penetapan status tersangka di KPK. Tim kuasa hukum RJ Lino mempertanyakan belum adanya hasil penghitungan kerugian negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan RJ Lino dipimpin oleh hakim tunggal Udjianti. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang diketahui belum dimulai.
Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fdn)











































