"Keberadaan Pak Muladi itu sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar jelas legalitasnya. Satu-satunya institusi di DPP Partai GOLKAR yang eksistensinya masih belum berakhir ya Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Pak Muladi," kata Ketua DPP GOlkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).
Ace mengatakan MPG yang dipimpin oleh Muladi diakui oleh Negara, buktinya disebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat saat mengadili sengketa Golkar tahun 2015 lalu. MPG Muladi juga memiliki SK Kemenkum HAM, tak seperti MPG Aziz Syamsuddin yang hingga kini belum disahkan oleh Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengajak kubu Ical mematuhi putusan MPG dan mendukung Tim Transisi menggelar munas bersama. Apalagi Tim Transisi ini diisi oleh para sesepuh Golkar.
"Kita hormati para sesepuh Partai Golkar yang jelas-jelas memiliki kreadibilitas dan pengalaman serta track record membesarkan Partai Golkar. Jangan biarkan Partai Golkar tersandera oleh kepentingan-kepentingan sesaat dari segelintir pihak yang memaksakan kehendak," pungkasnya.
MPG yang diketuai Muladi memutuskan sengketa kepengurusan Golkar diselesaikan lewat munas bersama. Untuk menggelar munas tersebut, MPG membentuk Tim Transisi yang diketuai oleh Jusuf Kalla dan BJ Habibie sebagai pelindung.
Selain BJ Habibie dan JK, anggota dari tim transisi adalah Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latief, Siswono Yudo Husodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L Sambuaga, dan Sumarsono. Ini merupakan putusan usai MPG bersidang sebanyak 3 kali. (tor/bpn)











































