"No comment. Nanti aja di persidangan," ucap Damayanti saat ditanya awak media tentang aliran uang suap ke anggota DPR lainnya.
Hal itu diucapkan Damayanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016). Tak berapa lama, dua tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf ya kalau kemarin saya ngomong kasar, maaf ya," kata Dessy.
Dessy usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Foto: Dhani/detikcom |
Sejurus kemudian giliran Julia yang keluar dari ruang pemeriksaan. Julia memilih menutupi wajahnya dan tidak mengucapkan sepatah katapun.
Julisa memilih tak berkomentar sepatah kata pun usai diperiksa sebagai saksi. Foto: Dhani/detikcom |
KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. (dha/bag)











































Dessy usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Foto: Dhani/detikcom
Julisa memilih tak berkomentar sepatah kata pun usai diperiksa sebagai saksi. Foto: Dhani/detikcom