Telat Daftar ke MK, Dokter Bedah Ini Gagal Jadi Bupati Sumba Timur

Telat Daftar ke MK, Dokter Bedah Ini Gagal Jadi Bupati Sumba Timur

Rina Atriana - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 20:09 WIB
Telat Daftar ke MK, Dokter Bedah Ini Gagal Jadi Bupati Sumba Timur
Sidang sengketa Pilkada di MK. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dokter spesialis bedah umum dr Matius Kitu (61) harus menyimpan hasratnya untuk menjadi Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut lantaran gugatannya terkait pilkada Sumba Timur digugurkan 9 hakim konstitusi.

Putusan tersebut seperti dibacakan dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016). Matius yang berpasangan dengan Pendeta Abraham Litinau (49) mendaftarkan gugatan pilkada pada 22 Desember 2015 pukul 15.14 WITA.

Padahal, batas akhir pendaftaran adalah 19 Desember 2015 pukul 15.26 WITA, karena penetapan Surat Keputusan (SK) KPU 155/KPU-KAB/018.434022/2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara ditetapkan pada 16 Desember 2015 pukul 15.25 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matius-Abraham kalah suara dari lawan satu-satunya, pasangan Gidion Mbilijora dan Umbu Lili Pekuwali. Gidion-Umbu memperoleh 65.120 suara, sedangkan Matius-Abraham memperoleh 53.604 suara.

Pasangan Matius-Abraham menganggap KPU Kabupaten Sumba Timur tidak profesional dalam melaksanakan gelaran pilkada. Salah satunya keberadaan formulir C1-KWK yang tidak berhologram. Tuduhan ini telah dibantak langsung oleh KPU Kabupaten Sumba Timur dalam sidang sebelumnya.

Dalam permohonan, Matius-Abraham beralasan keterlambatan karena faktor geografis dan iklim cuaca. Namun dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Wahiduddin Adams, mahkamah tak mentolerir alasan tersebut.

"Hal tersebut adalah alasan yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujar Wahiduddin, Senin (18/1). (rna/bag)


Berita Terkait