Putusan tersebut seperti dibacakan dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016). Matius yang berpasangan dengan Pendeta Abraham Litinau (49) mendaftarkan gugatan pilkada pada 22 Desember 2015 pukul 15.14 WITA.
Padahal, batas akhir pendaftaran adalah 19 Desember 2015 pukul 15.26 WITA, karena penetapan Surat Keputusan (SK) KPU 155/KPU-KAB/018.434022/2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara ditetapkan pada 16 Desember 2015 pukul 15.25 WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Matius-Abraham menganggap KPU Kabupaten Sumba Timur tidak profesional dalam melaksanakan gelaran pilkada. Salah satunya keberadaan formulir C1-KWK yang tidak berhologram. Tuduhan ini telah dibantak langsung oleh KPU Kabupaten Sumba Timur dalam sidang sebelumnya.
Dalam permohonan, Matius-Abraham beralasan keterlambatan karena faktor geografis dan iklim cuaca. Namun dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Wahiduddin Adams, mahkamah tak mentolerir alasan tersebut.
"Hal tersebut adalah alasan yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujar Wahiduddin, Senin (18/1). (rna/bag)











































