Beberapa jenis obat daftar G kerap disalahgunakan penjahat jalanan sebagai pil koplo karena efek sampingnya yang dianggap menimbulkan keberanian. Obat tersebut juga seharusnya dilengkapi dengan resep dokter dalam konsumsinya.
General Affair And Communications and Section Head PT Angkasa Pura II Bandara Ahmad Yani, Anom Fitranggono mengatakan koper-koper itu diantar oleh kurir ke pengiriman bandara hari Minggu (17/1/2016) kemarin. Barang yang berjumlah banyak itu kemudian diperiksa petugas dan didapati isi yang tidak sesuai dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menangguhkan pengiriman 75 koper itu, lanjut Anom, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian. BNNP Jateng juga dilibatkan untuk memastikan jenis obat tersebut. Anom menyatakan tindakan tegas itu sebagai langkah antisipasi peredaran obat terlarang.
"Digagalkan karena pencegahan narkoba dan agar tidak disalahkan terkait lolosnya paket mencurigakan," tegasnya.
Terpisah, Polda Jateng dalam hal ini Dit Res Narkoba menyatakan tidak ada unsur pidana kepemilikan obat daftar G itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Eko Widodo mengatakan obat sudah dikembalikan ke pemiliknya.
"Sudah dikembalikan kepada yang punya. Hukumannya tindak pidana ringan, hanya masalah administrasi saja," kata Eko. (alg/dra)











































