KPK Akan Beberkan Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino di Praperadilan

KPK Akan Beberkan Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino di Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 19:09 WIB
KPK Akan Beberkan Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino di Praperadilan
Sidang praperadilan RJ Lino. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC), mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu mempertanyakan soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasusnya. KPK mengaku akan membeberkannya saat gilirannya memberikan jawaban dalam praperadilan tersebut.

"Nanti silakan ditunggu, tim biro hukum KPK sudah menyiapkan jawaban," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Persoalan tentang kerugian keuangan negara memang telah dihembuskan oleh pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu pun kembali disebutkan Maqdir dalam permohonannya saat sidang praperadilan pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa adanya kerugian keuangan negara. Apabila benar ada alat bukti yang cukup sebagai tersangka, tapi penghitungan negara yang pasti belum ada, karena tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail dalam persidangan tadi.

Menurut Maqdir, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, maka penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia juga mengatakan bahwa dalam audit BPKP untuk pengadaan 3 QCC tahun 2010, tidak ada keterangan kerugian keuangan negara. (dha/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads