"Nanti silakan ditunggu, tim biro hukum KPK sudah menyiapkan jawaban," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Persoalan tentang kerugian keuangan negara memang telah dihembuskan oleh pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu pun kembali disebutkan Maqdir dalam permohonannya saat sidang praperadilan pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maqdir, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, maka penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia juga mengatakan bahwa dalam audit BPKP untuk pengadaan 3 QCC tahun 2010, tidak ada keterangan kerugian keuangan negara. (dha/bag)











































