Waketum Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin, menyebut bahwa MPG yang sah adalah yang dipimpin dirinya sejak terbit SK DPP Golkar hasil Munas Bali 14 Juli 2015, bukan lagi MPG pimpinan Prof Muladi. Meski sebenarnya kubu Munas Bali belum mendapat SK kepengurusan dari Kemenkum HAM.
"Sejak SK 48 tanggal 14 Juli 2015, Pak Muladi sudah tidak menjabat sebagai ketua mahkamah partai. Sehingga mahkamah partai sudah dijabat oleh saya sejak SK 48 tahun 2015 tanggal 14 Juli," ucap Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak SK 48 tanggal 14 Juli sudah berganti ketua mahkamah partai, itu kan internal partai," tegasnya.
Saat ditanya posisi keputusan MPG yang diketok oleh Muladi bersama Djasri Marin dan Andi Mattalatta, Aziz hanya menegaskan bahwa kepengurusan MPG Muladi sudah tidak berlaku dengan terbitnya SK untuk MPG baru tanggal 14 Juli 2015.
Lalu bagaimana dengan tim transisi yang diketuai Jusuf Kalla juga sebagai hasil dari MPG? Apakah tidak dianggap berhadapan atau melawan?
"Yang melawan siapa? Yang dilawan siapa? Saya menyampaikan SK 48 Pak Muladi beserta anggota mahkamah partai sudah selesai. Dan tugas mahkamah partai menyesaikan perselishan kepengurusan pasca Munas," jawab Aziz.
"Setelah rekomendasi dikeluarkan mahkamah partai, tugas dan kewenangan mahkamah partai sudah dideliver ke pengadilan. Sehingga putusan pengadilan itulah menjadi final dari tugas dan kewenangan mahkamah partai," pungkas ketua komisi III DPR itu. (bal/tor)