Ribuan Ton Limbah B3 Masuk Batam, DPR Bentuk Panja
Senin, 07 Mar 2005 19:53 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR akan membentuk panitia kerja (panja) terkait dengan masuknya ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Batam. Komisi VII DPR menilai walikota Batam beserta jajaran bea cukai Batam sebagai pihak yang bertanggungjawab atas masuknya ribuan ton limbah B3 milik PT Asia Pasifc Eco Lestari atau PT Apel, di pelabuhan Galang Baru, Batam.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Sony Keraf usai rapat kerja Komisi VII dengan Meneg LH Rachmat Witoelar di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/3/2005).Sebagai tindak lanjutnya, Komisi VII DPR akan membentuk panja mengenai masalah ini. "Karena memang sudah ada niat jahat dari PT Apel. Tapi itu saja tidak mungkin kalau tanpa adanya persekongkolan ribuan ton limbah yang masuk itu dengan pihak pemerintah kota dan bea cukai Batam," ujar Keraf.Lebih lanjut, Sony Keraf menyatakan banyak ketidaklaziman masuknya impor limbah tersebut. "Kalau memang prosedurnya wajar mengapa pembongkarannya di pelabuhan tikus dan pada malam hari," katanya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Alvin Lie juga menyatakan adanya ketidakwajaran mengenai prosedur perijinan masuknya limbah tersebut. "Bagaimana mungkin Kadisperindag Pemkot Batam bisa mengeluarkan rekomendasi jika tidak ada persetujuan walikota," katanya. Sementara Walikota Batam Nya Kadir yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan keteledoran semata. "Kami sudah menerapkan sistem perlayanan satu atap. Jadi ini hanya keteledoran saja dan rekomendasi Kadisperindag itu hanya bersifat saran," kilahnya.
(jon/)











































