"Rp 5,2 miliar," kata Budi Rachmat menyebut besaran fee saat ditanya Hakim Ketua Aswijon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2016).
Komitmen fee ini sudah dihitung oleh perusahaannya dan dimasukkan dalam susunan arranger fee. Komitmen fee yang sumbernya dari anggaran terkait subkontraktor fiktif ini lalu diserahkan ke divisi pemasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AF itu posting yang dibuat divisi pemasaran, alokasinya yang tahu mereka. Kami divisi produksi menyiapkan sourcenya. Dananya diserahkan ke pemasaran,"ujarnya.
"Dari (hasil subkon fiktif) Rp 10,2 miliar ini saya baru lihat ketika kasus ini jadi persoalan hukum. Ada kontrak batal Rp 300 juta. Komitmen fee total Rp 5,2 miliar, untuk insentif (karyawan) Rp 3,1 miliar, premi Rp 650 juta," sebutnya.
Budi Rachmat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Budi didakwa memperkaya diri Rp 536,5 juta.
Menurut Jaksa KPK, Budi bersama-sama dengan Sugiarto dan Irawan mengatur proses lelang dengan cara mempengaruhi atasan langsung KPA, PPK, panitia pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan (arranger fee).
Padahal setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT Hutama Karya tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utamanya melainkan mensubkontrakkan ke pihak lain tanpa seizin PPK. Budi juga terlibat membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya arranger fee, menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Menurut Jaksa, penyimpangan pembangunan BP2IP tahap III pada PPSDML Badan Pengembangan SDM Kemenhub TA 2011 telah memperkaya Budi Rp 536.500.000 juga memperkaya orang lain yakni
- Bobby Reynold Mamahit Rp 480 juta
- Djoko Pramono Rp 620 juta
-Sugiarto Rp 350 juta
- Irawan Rp 1.000.400.000
- Muhamad Fauzan Rp 766 juta
- Agus Budi Hartono Rp 500 juta
- Theofilus Waimuri Rp 311.798.000
- Danny Alex Rovandy Agus Rp 561.600.00
- Kus Harnowo Rp 72 juta
-Soetanto Rp 500 juta
- Sutidjan Rp 500 juta
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini seluruhnya berjumlah Rp 40.193.589.964 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK. (fdn/Hbb)










































