Eks GM PT HK Bertemu Pejabat Kemenhub Sebelum Lelang Diklat Sorong

Eks GM PT HK Bertemu Pejabat Kemenhub Sebelum Lelang Diklat Sorong

Ferdinan - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 17:43 WIB
Eks GM PT HK Bertemu Pejabat Kemenhub Sebelum Lelang Diklat Sorong
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, mengaku bertemu dua pejabat Kementerian Perhubungan sebelum lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III.

"Saya diajak menemui Bobby Mamahit di ruang rapat Beliau. Pak Basuki (Basuki Muchlis) dan Nyoman (I Nyoman Sujaya). Mereka mengatakan Hutama Karya berminat mengikuti pelelangan di perhubungan BP SDM," kata Budi Rachmat saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Jakpus, Senin (18/1/2016).

Saat itu Budi Rachmat hanya memberikan gambaran teknis mengenai perusahaannya yang berminat mengerjakan proyek gedung Diklat di Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Bobby menyampaikan secara normatif silakan saja, siapa saja bisa ikut proses lelang. Pak Bobby sampaikan bahwa Beliau tidak ingin apabila Hutama Karya terkait dengan Grup Permai. Dia katakan tidak mau," imbuhnya.

Setelah itu Bobby menurut Budi Rachmat menyebut urusan lelang menjadi kewenangan Djoko Pramono. Usai bertemu Bobby, ketiganya bergegas menemui Djoko.

"Secara normatif kami sampaikan berminat. Pak Djoko menyampaikan semua boleh berpartisipasi dan Pak Djoko memanggil Irawan, Pak Djoko mengatakan Pak Irawan nanti menjelaskan jadwal lelang," sambung dia.

PT HK kemudian mengikuti pendaftaran prakualifikasi, lelang dan menyusun dokumen teknis serta dokumen harga.

Namun saat HK dinyatakan sebagai pemenang lelang,  PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan karena penilaian lelang diubah dari sistem gugur menjadi sistem merit point.

Pihak Kemenhub selanjutnya menerima sanggahan ini dan memutuskan lelang ulang. Atas keputusan tersebut, Budi Rachmat kembali menemui Djoko Pramono.

"Ketika kami menerima pengumuman pembatalan proses lelang kami menemui Djoko menayakan kenapa Hutama Karya dibatalkan karena kami sudah diumumkan sebagai pemenang," imbuh Budi Rachmat.

Dalam persidangan, Budi Rachmat membantah pernah berbicara soal imbalan (arranger fee) untuk diberikan ke pejabat Kemenhub. "Saya tidak pernah membicarakan arranger fee," tegasnya.

Namun dia mengakui ada anggaran arranger fee dalam susunan anggaran biaya dari manajer teknik perusahaannya. "Di situ disampaikan ada alokasi 8 persen dari nilai kontrak sebelum PPN. Yang disampaikan kepada saya oleh Widi (anggaran) itu permintaan dari Nyoman," kata Budi Rachmat.

"Memang ada akun arranger fee  ketika disampaiikan Pak Widi diposting 8 persen dari harga borongan. AF itu posting yang dibuat divisi pemasaran, alokasinya yang tahu mereka. Kami divisi produksi menyiapkan sourcenya. Dananya diserahkan ke pemasaran," terang Budi Rachmat.

Budi Rachmat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Budi didakwa memperkaya diri Rp 536,5 juta.

Menurut Jaksa KPK, Budi bersama-sama dengan Sugiarto dan Irawan mengatur proses lelang dengan cara mempengaruhi atasan langsung KPA, PPK, panitia pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan (arranger fee).

Padahal setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT Hutama Karya tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utamanya melainkan mensubkontrakkan ke pihak lain tanpa seizin PPK. Budi juga terlibat membuat kontrak fiktif untuk menutupi biaya arranger fee, menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP serta melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (fdn/Hbb)


Berita Terkait