Indonesia Pulangkan 1.149 Ton Limbah B3 ke Singapura
Senin, 07 Mar 2005 18:46 WIB
Jakarta - Sekitar 1.149 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kini masih berada di Pelabuhan Pulau Galang Baru, Batam akan dikembalikan (reekspor) oleh pemerintah Indonesia ke Singapura. Impor limbah B3 ini melanggar UU. Hal ini disampaikan Meneg Lingkungan Hidup (LH) Rahmat Witoelar saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/3/2005). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf. Menurut Rahmat, rencanaya limbah B3 ini akan direekspor ke Singapura, Selasa (8/3/2005) besok. Limbah B3 yang diimpor dengan dalih bahan organik media tanam ini sudah berada di Batam sejak 29 Juli 2004. Limbah ini diimpor oleh PT Asia Pasicif Ecolestar (APEL), yang berjumlah sekitar 1.762 sak atau seberat 1.149 ton. PT APEL mengimpornya dari eksportir Singapura Avia Resources Enterprises Ltd. Menurut Rahmat, sesuai pasal 21 UU 23/1997, impor limbah B3 jelas-jelas dilarang. Terhadap hal ini, pihaknya juga tidak mendiamkan begitu saja. "Sejak ada pemberitahuan dari Bapedalda kota Batam, pada 16 Agustus 2004, KLH telah melakukan upaya-upaya untuk melakukan reekspor limbah ke Singapura, tapi tidak bisa terlaksana," kata dia. Karena itu, pada 6 Desember 2004, setelah punya bukti cukup, bahwa limbah yang dimaksud adalah B3 yang berasal dari Singapura, maka deputi menteri bidang pengendalian dampak sumber institusi mengirimkan surat kepada NEA Singapura yang menyatakan bahwa limbah berupa material organik tersebut terkontaminasi limbah B3. Surat juga ditembuskan ke Secretariat Basel Convention (SBC). Karena itu, pemerintah berani memulangkan limbah itu ke negeri asalnya. Di tempat yang sama, Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Edy Abdurahman menyatakan, sebenarnya prosedur yang dilakukan PT APEL untuk mengimpor melalui prosedur Bea Cukai. Saat mengimpor, PT APEL menyatakan bahwa barang impornya adalah pupuk organik. Tapi, ternyata malah limbah. Sedangkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sudar SA menyatakan, PT APEL sampai detik ini belum memiliki akte penanda importir terdaftar (APIT). Sementara itu, Komisi VII dalam rekomendasinya mendukung Meneg LH untuk melakukan reeskopor limbah itu ke Singapura. Rekomendasi ini dibacakan oleh Sonny Keraf. Komisi VII juga akan menyurati presiden melalui pimpinan DPR untuk memimpin langsung kasus penegakan impor B3 dari Singapura ini dan mengawasi barang sampai masuk ke tongkang, lengkap dengan jumlahnya, agar tidak ada limbah yang dibuat ke laut Indonesia. Selanjutnya, Komisi VII juga menganggap Singapura telah melecehkan kedaulatan Indonesia.
(asy/)











































