Sedang Tunggu Teman di Dalam Starbucks, Febi Jadi Korban Bom Thamrin

Bom Thamrin

Sedang Tunggu Teman di Dalam Starbucks, Febi Jadi Korban Bom Thamrin

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 16:55 WIB
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban ledakan bom di Starbucks Coffee di Gedung Menara Cakrawala, Thamrin, Jakpus. Korban bernama Febi Lakusa ini mengalami kerusakan di bagian gendang telinganya dan rambutnya terbakar.

Febi menemui Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak di ruangannya, sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Musyafak melakukan interview singkat kepada Febi untuk memastikan bahwa Febi adalah korban.

"Waktu kejadian itu saya ada di dalam Starbucks, saya ketemu sama sekuriti (salah satu korban). Saya duduk di sebelah kanan dari pintu masuk," ujar Febi di hadapan Musyafak, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Febi mengungkapkan, saat itu dirinya tengah menemui kliennya untuk membicarakan masalah bisnis. Tiba-tiba dia dikejutkan dengan suara ledakan di dalam kafe tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya saat itu langsung keluar dan pulang ke Kalimalang. Saat itu saya belum mengalami sakit, cuma baru menyadari rambut saya terbakar," ujar Febi sambil menunjukkan foto rambutnya yang terbakar ke Musyafak.

Rambut Febi tadinya kribo dan panjang Sebahu. Namun karena bagian atasnya terbakar, ia akhirnya memotong pendek rambutnya.

Pada malam harinya, Febi baru merasakan sakit pada kupingnya. Ia lalu berobat ke RS St. Carolous.

"Ternyata gendang teling saya robek," lanjutnya.

Setelah mendengarkan keterangan korban dan mengkroscek dengan data yang ada, Musyafak pun mengkonfirmasi Febi memang salah satu korban ledakan di Starbucks Coffee.

"Ini saya data termasuk ke dalam korban, berarti ini korban baru," ujar Musyafak.

Tim Dokkes juga melakukan pemeriksaan terhadap telinga korban. "Ada 6 perforasi di gendang telinganya," imbuh Musyafak.

Korban selanjutnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pengobatan selanjutnya. Musyafak memastikan korban tidak akan dikenakan biaya pengobatan alias gratis.

(mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads