"Sebagian besar mereka tidak bersedia alih status jadi pegawai KPU, mereka lebih milih jadi staf di KPU asalkan masih jadi bagian dari Pemda," ujar Sumarno saat rapat koordinasi bersama Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif. Perwakilan Pemprov dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika beserta jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno membuka peluang bagi PNS DKI yang berminat untuk bergabung maka harus bersedia alih status dari Pemprov dan menerima tukin yang dianggarkan KPUD. "Bagi Pemda yang ingin tetap kerja di KPU, harus bersedia alih status dan ikut seleksi pimpinan," terangnya.
Sementara itu Agus Suradika menerangkan ke-34 PNS DKI tersebut ditampung di bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Mereka ditarik kembali oleh BKD sejak 31 Desember 2015 lalu lantaran adanya surat edaran dari Sekjen KPUD.
"Ada aturan di sana per 2016 pegawai DKI harus menerima tukin yang besarnya sama dengan seluruh pegawai KPUD. Mereka enggak ingin ada kesenjangan internal. Semua yang pindah ke sana harus terima tukin di KPUD di bawah DKI," terang Agus.
Pegawai yang ditarik BKD terdiri dari eselon II, III dan IV. Meski demikian, Agus mempersilakan KPUD bersurat kepada Gubernur DKI apabila ingin meminta kembali pegawai dari jajarannya dengan sejumlah syarat.
"Kalau mau dari kita boleh tapi menyaratkan mereka boleh menerima TKD dari kita. Sekarang mereka ditempatkan di Kesbang, tergantung mereka mau diminta lagi sama KPU atau gimana. Kalau mau gabung ada 2 opsi, DPK (dipekerjakan) atau alih fungsi," tutup Agus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) membenarkan pihaknya telah menarik 34 PNS yang bertugas di KPUD DKI Jakarta. Alasan penarikan itu karena mereka semua sudah lama menempati jabatannya masing-masing. (aws/Hbb)











































