Ayah M Minta Kasus Hukum Pemukulan Anaknya oleh Oknum Marinir Diproses

Ayah M Minta Kasus Hukum Pemukulan Anaknya oleh Oknum Marinir Diproses

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 16:14 WIB
Ayah M Minta Kasus Hukum Pemukulan Anaknya oleh Oknum Marinir Diproses
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - M (16), siswa kelas 1 SMK di Jakarta, ikut dipukuli oleh oknum Marinir karena dituduh mencuri burung pada Minggu (10/1/2016). Ayah M meminta kasus hukum pemukulan anaknya tetap berjalan.

"Harapan proses hukum supaya tetap berjalan," ujar Kasimin dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).

Menurut Kasimin yang berprofesi sebagai kuli bangunan, setelah kejadian itu anaknya tidak makan dan minum selama 3 hari. M Juga tidak sekolah dan baru sekolah lagi pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum M dari LBH Jakarta, Bunga Siagian menyatakan, pada Minggu (10/1/2016) pukul 15.00 WIB, M didatangi pihak tentara berseragam dan dibawa ke Kompleks Cilandak. Di sana M melihat T (12), rekannya yang juga dituduh mencuri burung, sudah babak belur.

Kemudian M disuruh masuk ke dalam suatu ruangan selama 30 menit. M Diminta mengaku mencuri burung. Kasiman saat itu juga berada di luar ruangan.

"Dada diinjak, kaki saya diangkat lalu saya ditodong pistol. Mereka mengancam akan menembak kaki saya," tutur Bunga mengutip cerita M.

Setelah itu, M dilepas sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian tersebut M mengalami luka di bagian punggung, dada serta trauma.


Kemudian selama 3 hari dua anggota TNI datang ke rumahnya. Satu angggota TNI diketahui merupakan pelaku.

"Setelah kejadian itu mereka berbaju biasa. Datang, minta jangan dibuka," kata Bunga.

Bunga menuturkan, M belum mendapatkan pengobatan dari pihak luar. Bunga berharap, kondisi M cepat pulih. M Hingga kini masih belum diperiksa kesehatannya.

"Secara kasat mata sudah hilang bekas-bekasnya dan tidak semerah awalnya tapi kita tidak tahu dalamnya," tutur Bunga.  


Bunga menambahkan, pelaku harus diadili. "Harusnya ini nggak usah delik aduan, ini delik pidana. Meskipun anggota TNI datangnya silaturahmi tapi keluarga merasa terancam. Jalur hukum pun sudah ditegaskan oleh korps Marinir. Kami harap proses ini berjalan," ucap dia.

Satgas Perlindungan Anak, Ilma Sovrianti menyatakan, kejadian itu merupakan duka di awal tahun. Sejak Januari sudah ada 14 kasus kekerasan anak di berbagai lokasi.

"Orangtua tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau penyiksaan. Orang dewasa pun tidak diperkenankan," kata Ilma.

M dipukuli bersama T di Cilandak oleh oknum Marinir pada Minggu (10/1/2016). T Sempat dirawat di RS Perikasih, Cilandak dan kini diamankan LPSK. Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI Buyung Lalana juga telah mengunjungi T dan meminta maaf. (nwy/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini