Mantan Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut bahwa bantuan dari kepolisian dibenarkan dalam upaya paksa termasuk penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Guru besar hukum pidana tersebut menyebut hal itu sesuai dengan KUHAP.
"Dalam pelaksanaan upaya paksa atau dwang-middelen dengan basis pro-justitia, tindakan penggeledahan maupun penyitaan dibenarkan oleh regulasi yaitu KUHAP maupun UU KPK," sebut Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi penegak hukum, untuk dibantu kepolisian bagi pengamanan terhadap fisik dan psikis pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Pernah ada perlawanan dari bupati sebagai tersangka dengan menabrakkan kendaraan KPK," kata Indriyanto.
Kemudian Indriyanto menjelaskan bahwa Polri yang membantu pelaksanaan penggeledahan harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan etika disiplin. Menurut Indriyanto, apa yang dipermasalahkan oleh Fahri bukan merupakan pelanggaran.
"Yaitu sama sekali (brimob yang mengawal) tidak boleh meninggalkan peralatan yang dimilikinya termasuk senjata. Dan tak mungkin penegak hukum (KPK atau kejaksaan) meminta bantuan pada misalnya Satpol PP atau hansip," sebut Indriyanto.
"Apa yang dilakukan oleh satgas KPK di DPR selain dibenarkan sebagai wetmatigeheid juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum atau doelmatigeheid dan sama sekali tidak ada unsur obstruction of justice maupun obstruction of parliament," pungkas Indriyanto.
(dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini