"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi kepada wartawan usai persidangan, Senin (18/1/2016).
Dirinya enggan mengomentari isi permohonan praperadilan yang dibacakan kubu RJ Lino dalam persidangan. Khususnya terkait penjelasan mengenai hasil kerugian negara dan keabsahan status penyidik serta penyelidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Udjianti ini, pihak RJ Lino yang diwakili tim kuasa hukumnya menjelaskan alasan diajukannya praperadilan. Mereka menjelaskan bahwa Lino tak dapat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini karena proyek itu belum terbukti merugikan keuangan negara.
Hal tersebut merujuk pada hasil audit BPKP tahun 2011 lalu, yang menyatakan bahwa tak ada kerugian negara yang ditemukan setelah pembelian 3 unit QCC dari sebuah perusahaan China tersebut. (rni/rvk)










































