"Biar saja. Kita kan maunya damai dan Golkar menang di kemudian hari. Biar nanti urusannya sama Pak Jusuf Kalla," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Muladi mengatakan ini setelah menghadiri rapat dengan Panja RUU KUHP di Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada anggapan putusan Mahkamah Partai justru menambah masalah, dia menepisnya.
"Enggak (menambah masalah), itu dari pihak sana. Mahkamah Partai kan untuk dua pihak kan. Itu saja. Kalau hanya satu pihak buat apa? Itu dua pihak dilibatkan. Senior-senior dilibatkan," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar kembali bersidang dengan putusan yaitu membentuk tim transisi untuk penyelesaian konflik Golkar. Mahkamah Partai kembali bersidang setelah tak ada kepengurusan Golkar yang memegang surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir per 31 Desember 2015. SK kepengurusan Munas Ancol dicabut Kemenkum HAM pada 30 Desember 2015. Adapun kepengurusan hasil Munas Bali belum mendapatkan SK. (hty/tor)











































