Putusan MPG diserahkan ke MA dan Kemenkum HAM Senin (18/1/2016) hari ini, atau tiga hari setelah putusan diumumkan di persidangan MPG pada 15 Januari lalu. Perwakilan MPG yang menyerahkan ke Kemenkum HAM dan MA adalah paniter MPG bernama Muslim Jaya Butar-Butar.
Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM |
Seorang politikus Golkar yang menunjukkan bukti tanda terima dari Kemenkum HAM dan MA mengatakan tujuan putusan itu diserahkan ke kedua lembaga itu adalah agar Tim Transisi memiliki legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM |
Alasan putusan itu juga diserahkan ke MA terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengesahkan Munas Bali dan memutuskan Munas Ancol adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu sekarang sedang dalam tahap kasasi. (tor/erd)












































Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM
Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM