Putusan Mahkamah Golkar Soal Tim Transisi Disetor ke Kemenkum HAM dan MA

Putusan Mahkamah Golkar Soal Tim Transisi Disetor ke Kemenkum HAM dan MA

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 18 Jan 2016 15:18 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang diketuai oleh Muladi memutuskan pembentukan Tim Transisi dalam rangka penyelesaian sengketa kepengurusan. Putusan itu lalu disetor ke Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkum HAM.

Putusan MPG diserahkan ke MA dan Kemenkum HAM Senin (18/1/2016) hari ini, atau tiga hari setelah putusan diumumkan di persidangan MPG pada 15 Januari lalu. Perwakilan MPG yang menyerahkan ke Kemenkum HAM dan MA adalah paniter MPG bernama Muslim Jaya Butar-Butar.

Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM

Seorang politikus Golkar yang menunjukkan bukti tanda terima dari Kemenkum HAM dan MA mengatakan tujuan putusan itu diserahkan ke kedua lembaga itu adalah agar Tim Transisi memiliki legalitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan diserahkan ke Kemenkum HAM terkait dengan upaya Kubu Ical meminta SK kepengurusan. Dengan adanya putusan ini, MPG berharap Kemenkum HAM menunggu sepak terjang Tim Transisi.

Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM

Alasan putusan itu juga diserahkan ke MA terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengesahkan Munas Bali dan memutuskan Munas Ancol adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu sekarang sedang dalam tahap kasasi. (tor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads