"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa adanya kerugian keuangan negara. Apabila benar ada alat bukti yang cukup sebagai tersangka, tapi penghitungan negara yang pasti belum ada, karena tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail dalam persidangan, Senin (18/1/2016).
Menurut Maqdir, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, maka penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia juga mengatakan bahwa dalam audit BPKP untuk pengadaan 3 QCC tahun 2010, tidak ada keterangan kerugian keuangan negara.
"Hal ini juga diakui pelaksana harian KPK, Yuyuk Indriati pada tanggal 18 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pada hari pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK sedang menghitung kerugian negara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 5 Februari 2015, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa adanya pemeriksaan kerugian negara terkait pengadaan 3 QCC. Menurut Maqdir, KPK dan penyidik tidak diberikan kewenangan oleh hukum untuk menafsirkan kerugian keuangan negara sebagai akibat adanya pengadaan oleh BPK dan BPKP, tidak ada kerugian keuangan negara.
"Tidak adanya kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan penghitungan ahli keuangan negara, tidak dapat ditafsirkan penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Dengan ditetapkan pemohon sebagai tersangka karena melakukan korupsi, padahal tidak ada kerugian negara, hal itu adalah perampasan hak asasi pemohon," kata Maqdir.
Putusan MK 003/PUUIV/2004 menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun dalam perkiraan. Dan harus dihitung oleh ahli keuangan negara, ahli perekonomian negara dan ahli analisis perbuatan seseorang dalam kerugian.
"Dengan tidak adanya kerugian negara maka belum ada bukti yang cukup. Sehingga penetapan tersangka cacat secara hukum karena belum adanya bukti permulaan sesuai pasal 22 ayat 1 UU Tipikor. Sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK 003/PUUIV/2004, unsur kerugian negara harus dibuktikan," jelas dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang kuat dan akhirnya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tim penyidik sudah mengantongi spesifikasi 3 QCC yang jauh dari spesifikasi seharusnya dan menemukan bukti adanya penunjukan langsung, melalui memo yang dikeluarkan RJ Lino.
Mengenai perhitungan keuangan negara, KPK memperkirakan untuk sementara akibat pembelian QCC negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar. Sesuai pada putusan MK, kerugian keuangan negara harus bisa dibuktikan melalui proses persidangan. Saat ini, kasus RJ Lino masih dalam tahap penyidikan dan KPK telah meminta pihak berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini agar bisa dibuktikan saat proses persidangan kelak. (rni/Hbb)











































