Namun, gugatan itu tidak diterima MK karena pengajuan gugatan melewati batas akhir pengajuan 3x24 jam. Usai sidang putusan sela digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016), sekitar pukul 12.00 WIB, Sambari-Qosim melakukan sujud syukur di depan meja hakim.
"Ya memang diperintahkan oleh agama, hal pertama kan kita harus bersyukur," kata Qosim yang mengenakan kemeja putih, usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, gugatan Husnul-Rubaie harus gugur hanya karena telat 7 menit. Mereka mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Padahal batas akhir pengajuan adalah pukul 16.30 WIB di hari yang sama.
"Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Gresik nomor 72/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2015 dikeluarkan pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. SK KPU tersebut menghasilkan perhitungan suara sebagai berikut:
1. Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim 447.751 suara (70,754 persen)
2. Husnul Khuluq dan Ach Rubaie 174.449 suara (27,567 persen)
3. Ahmad Nurhamim dan Junaidi 10.626 suara (1,679 persen)
Kuasa hukum Husnul-Rubaie, Moh. Sholeh, menjelaskan mereka telat mendaftarkan permohonan karena KPU Kabupaten Gresik baru menyerahkan salinan SK tersebut pada 17 Desember 2015. Ia menganggap bahwa 3x24 jam yang dimaksud MK dimulai sejak SK itu diterima, bukan dikeluarkan.
"SK KPU baru kita terima tanggal 17 Desember, ternyata putusannya diketot 16 Desember pukul 16.30 WIB," kata kuasa hukum pemohon Mohammad Sholeh, usai sidang di MK. (rna/asp)











































