"Kita satu-satunya fraksi yang bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP DKI Gembong Warsono kepada detikcom, Senin (18/1/2016).
Gembong merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dijelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub. Berikut adalah bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017.
"PDIP mempunyai 28 kursi di DPRD DKI," kata Gembong yang juga Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD DKI ini.
Hanya Fraksi PDIP-lah yang punya kursi lebih dari 22 di DPRD DKI. Perolehan terbanyak kedua setelah PDIP adalah Fraksi Partai Gerindra yang punya 15 kursi, disusul PKS 11 kursi, serta PPP, Partai Demokrat, dan Partai Hanura masing-masing 10 kursi. Ada pula Golkar yang punya 9 kursi PKB 6 kursi, Partai NasDem 5 kursi, dan PAN 2 kursi.
Namun demikian, PDIP belum pasti pula akan maju mengajukan pasangan calon di Pilgub DKI sendirian tanpa berkoalisi dengan partai lain. "PDIP bisa mencalonkan sendiri, namun apakah akan jalan sendiri atau bersama partai lain itu nanti kita lihat perkembangan," kata Gembong. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini