Jampidsus Diperintahkan Tangani Kasus Penjualan Tanker

Jampidsus Diperintahkan Tangani Kasus Penjualan Tanker

- detikNews
Senin, 07 Mar 2005 17:31 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) milik PT Pertamina yang merugikan negara US$ 20 juta hingga US$ 56 juta."Saya perintahkan Jamintel dan Jampidsus untuk menangani kasus ini," kata Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/3/2005).Sementara Jampidsus Sudono Iswahyudi menyatakan Kejagung akan berkoordinas dengan KPK untuk mengetahui apakah KPK sudah menindaklajuti kasus ini. "Kita dengar KPK juga sudah memantau hal itu," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon.Menurut Sudono, jika Meneg BUMN menyerahkan kasus ini pada Kejaksaan Agung maka akan segera ditindaklanjtuti. "Kalau sudah cukup bukti awal untuk terjadinya kasus korupsi langsung penyidikannya oleh Pidsus. Karena kita belum memperoleh bahan-bahan awal, kita baru mempersiapkan untuk menerima masukan dari Menteri negara BUMN."Mengenai pencekalan terhadap Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone, Sudono menyatakan akan dilakukan tindakan hukum apapun namun sebelumnya harus mempunyai bahan awal untuk menentukan sikap. "Sekali lagi masalah ini akan kita koordinasikan dengan KPK. Apakah KPK akan menindaklanjuti mengambilalih pemeriksaan ini atau tidak. Sebab menurut UU, walau kejaksaan sudah menangani kalau KPK memutuskan mengambilalih penanganan maka kejaksaan harus berhenti," katanya.Mengenai keterlibatan Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi yang saat proses penjualan menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Sudono akan mempelajari dulu kasusnya. "Kita akan lihat.Karena kita belum mempelajari secara detil proses itu."Demikian juga mengenai agenda pemeriksaan, Sudono belum bisa menentukan. "Yang jelas secepat mungkin kalau memang bahannya diserahkan ke Kejagung. Jaksa Agung sudah memberi petunjuk tinggal menunggu masukan dari Meneg BUMN dan KPPU," ujarnya.Sebegaimana diberitakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai penjualan dua tanker raksasa milik PT Pertamina pada Juni 2004 telah merugikan negara. Ini akibat dari persekongkolan antara Pertamina dan Goldman Sachs sebagai pengatur (arranger) tender penjualan yang ingin memenangkan Frontline Ltd dari Swedia, sebagai pembeli.Menurut kesimpulan dari pemeriksaan KPPU, seharusnya tanker dapat dijual dengan harga 204 juta dollar AS hingga 240 juta dollar AS sesuai dengan harga pasar saat itu, tetapi ternyata hanya dijual dengan harga 184 juta dollar AS kepada Frontline. (gtp/)


Berita Terkait