"Nggak bisa dong gara-gara begini (teror bom Thamrin) BIN minta kewenangan menindak. Enggak bisa legalisasi (kewenangan dalam UU) hanya gara-gara satu peristiwa," ujar Haris usai aksi solidaritas di JalanΒ MH Thamrin, Jakpus, Sabtu (16/1/2016).
Harus menyebut pemerintah tak bisa langsung mengajukan revisi UU tanpa melakukan kajian. "Dilihat soal kinerja," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi kecolongan, di mana kesalahan, mereka harus mengumumkan kesalahan mereka, tidak boleh menutupi kesalahan hanya dengan minta kewenangan," tutur Haris.
Selain itu pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku teror juga dilakukan berbarengan dengan proses deradikalisasi.
"Kok bisa residivis mengulang bahkan bisa diklaim gabung ISIS. Ini harus akuntabel dalam penanggulangan teroris," ujarnya.
Kepala BIN Sutiyoso pernah menyatakan keinginan agar jajaranyna diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan mereka seperti halnya pihak kepolisian. Salah satunya saat dia kesulitan memburu teroris karena dinilai kurang bukti. Sutiyoso mencontohkan kala BIN mendapat foto latihan teroris dengan mengenakan senjata.
(Baca juga: Sutiyoso Beberkan Kesulitan Aparat Intelijen Tindak Calon Teroris)
"Misalnya kita punya bukti foto orang latihan penembakan, tapi ternyata pistol yang digunakan terbuat dari bahan kayu. Jadi dianggap buktinya lemah," terang Sutiyoso dalam konferensi pers di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
(Baca juga: Teror Bom Thamrin, Kapolri Berharap UU Terorisme Direvisi) (edo/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini