Fahri Protes KPK Bawa Brimob Saat Geledah DPR, Begini Aturan Mainnya

Fahri Protes KPK Bawa Brimob Saat Geledah DPR, Begini Aturan Mainnya

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2016 11:02 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencak-mencak ke penyidik KPK yang ditemani personel Brimob bersenjata saat hendak menggeledah ruang anggota DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Benarkah KPK dilarang membawa Brimob bersenjata saat melakukan penggeledahan?

Aturan soal penggeledahan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam Pasal 12 huruf i, diatur bahwa KPK bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan. Dan di pasal itu tak diatur soal detail penggunaan senjata.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf i UU KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Aturan soal penggunaan senjata petugas kepolisian diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Berikut bunyinya:

Pasal 47

(1) Penggunaan  senjata  api  hanya boleh digunakan bila  benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

(2) Senjata api bagi petugas  hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam  hal  menghadapi  keadaan luar biasa;

b. membela diri  dari ancaman kematian dan/atau luka  berat;

c. membela  orang  lain  terhadap ancaman kematian dan/atau luka  berat;

d. mencegah terjadinya  kejahatan berat  atau yang mengancam jiwa  orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang  membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.


Adu mulut antara Fahri dan penyidik KPK AKBP Christian terjadi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1) kemarin. Saat itu pihak KPK hendak menggeledah ruang kerja anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.

Fahri memprotes keras karena anggota Brimob bersenjata laras panjang ikut dalam penggeledahan tersebut. Namun AKBP Christian bergeming. Dia menegaskan ke Fahri bahwa KPK sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penggeledahan.

Baca: Adu Mulut Hingga Membentak, Begini Debat Panas Fahri Hamzah dan Penyidik KPK

Dalam perdebatan sengit itu, Fahri sempat membentak AKBP Christian. Begini transkrip percakapan keduanya:

Fahri: Mohon maaf, ini gedung parlemen, Pak. Gedung parlemen itu adalah tempat orang menyatakan pendapat secara bebas.

AKBP Christian: Setuju, Pak.

Fahri: Kapolri sejak zaman Pak Tarman sudah ditegor dan sudah minta maaf. Tidak boleh bawa senjata laras panjang ke gedung parlemen.

AKBP Christian: Pak, ini kami yang meminta anggota Brimob untuk...

Fahri: Ya makanya, ini yang saya bilang sering disalahkan...

AKBP Christian: Begini, begini. Kami silakan dikomplain. Bapak silakan komplain kami. Tapi ini adalah tugas kami. (tor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads