"Waktu itu saya katakan, cabut saja paspornya, dengan dicabut paspornya, mereka tidak bisa pulang," kata Mahfud dalam diskusi 'Di Balik Teror Jakarta' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2016).
"Dasar hukumnya jelas, ada UU penanggulangan terorisme, termasuk tindak terorisme WNI yang dilakukan dalam wilayah yuridis negara lain," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia punya kapasitas memberantas terorisme, kita punya regulasinya. Secara institusi, lembaga penanggulangan terorisme itu banyak. Ada BIN, polisi punya Densus. TNI pun bisa terlibat dengan peraturan TNI, dan ada lembaga lain yang bisa mendukung," jelas Mahfudz.
Mahfudz menambahkan, berdasarkan pemberitaan di luar negeri terkait teror bom Sarinah, warga luar mengapresiasi respon cepat dari petugas di lapangan dalam melumpuhkan teroris.
"Saya mengikuti pemberitaan di luar negeri. ada hal yang menarik, umumnya mereka mengapreasi yang dengan sigap merespon kejadian tersebut. Polisi sudah bisa membersihkan area dalam waktu singkat," tutur Mahfudz. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini