Selesai Diperiksa Sebagai Tersangka, Choel Mallarangeng Tak Ditahan

Selesai Diperiksa Sebagai Tersangka, Choel Mallarangeng Tak Ditahan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 19:39 WIB
Selesai Diperiksa Sebagai Tersangka, Choel Mallarangeng Tak Ditahan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Usai diperiksa, Choel belum ditahan padahal adik eks Menpora Andi Mallarangeng sudah membawa perbekalan bila penyidik langsung menahannya.

"Nggak jadi ditahan ini. Dari awal saya bilang saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," kata Choel di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Choel mengaku tidak ada hal yang baru dalam pemeriksaan kali ini. Dia memang beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Soal penerimaan uang senalai USD 550 ribu terkait proyek Hambalang, Choel tak membantah dan siap mempertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ah nggak ada yang baru. Soal itu (penerimaan uang) sudah saya akui ya," jelasnya.

Sementara itu, pihak KPK menyebut bahwa penyidik memang belum membutuhkan menahan Choel. Penyidik masih akan beberapa kali memeriksa Choel lagi.

"Sepenuhnya kewenangan penyidik, belum ada kebutuhan untuk menahan tersangka AZM dan masih dilakukan pendalaman tersangka dan saksi-saksi," tutur Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Seperti diketahui, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Adik, Andi Mallarangeng itu ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir masa tugas pimpinan jilid 3.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Hbb/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads