"Nggak jadi ditahan ini. Dari awal saya bilang saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," kata Choel di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Choel mengaku tidak ada hal yang baru dalam pemeriksaan kali ini. Dia memang beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Soal penerimaan uang senalai USD 550 ribu terkait proyek Hambalang, Choel tak membantah dan siap mempertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak KPK menyebut bahwa penyidik memang belum membutuhkan menahan Choel. Penyidik masih akan beberapa kali memeriksa Choel lagi.
"Sepenuhnya kewenangan penyidik, belum ada kebutuhan untuk menahan tersangka AZM dan masih dilakukan pendalaman tersangka dan saksi-saksi," tutur Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Seperti diketahui, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Adik, Andi Mallarangeng itu ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir masa tugas pimpinan jilid 3.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Hbb/faj)











































