Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani alias Roy, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa kulit harimau utuh, tulang dan kulit beruang, rusa. Selain itu ada juga elang dan jalak bali dalam kondisi hidup.
Roy mengatakan ES diduga sudah lama terlibat dalam kejahatan terkait satwa yang dilindungi, karena dari hasil operasi tangkap tangan ada beberapa opsetan satwa yang sudah lama. Di samping itu ada beberapa kulit Harimau yang masih basah untuk penyiapan dibuat opsetan. Di antara barang bukti ada kulit 3 ekor anak harimau utuh dan 1 kulit harimau dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Lamhot/detikcom |
Roy menjelaskan penyidik penegakan hukum KLHK akan terus melakukan operasi penindakan terhadap kejahatan LHK, termasuk kejahatan satwa yang dilindungi karena kejahatan ini sangat merugikan negara dan telah menjadi perhatian banyak pihak.
"Penangkapan melalui operasi tangan hari ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku," ucapnya.
Berikut barang bukti yang disita:
1. Kulit rusa 1 ekor
2. Potongan kulit beruang madu
3. Kulit beruang tutul 1 ekor
4. Potongan kulit macan tutul
5. Kulit ular sanca
6. 2 ekor kulit harimau dengan kepala
7. Potongan kulit harimau anakan
8. Kulit harimau anakan lengkap 1 ekor
9. Potongan kulit rusa
10. Opsetan macan tutul lengkap
11. Opsetan macan tutul setengah badan
12. Opsetan macan dahan setengah badan
13. Opsetan macan kumbang setengah Badan
14. Opsetan beruang madu setengah badan
15. Opsetan rusa setengah badan
16. Opsetan kucing mas lengkap 1 ekor
17. Opsetan burung cendrawasih 1 ekor
18. Opsetan burung bayan 1 ekor
19. Opsetan burung nuri Merah Kepala Hitam 1 ekor
20. Opsetan burung nuri Merah
21. Tengkorak macan 8
22. Tengkroak beruang 1
23. Tengkorak kambing hutan 1
24. Tanduk kambing hutan 3
25. Tengkorak rusa 2
26. Tengkorang rusa separuh
27. 134 tulang belulang satwa liar
28. 83 potongan tulang belulang satwa liar
29. Elang laut hidup 1 ekor
30. Burung jarak bali hidup 1 ekor
(slm/mad)












































Foto: Lamhot/detikcom