Penindakan Harus Diimbangi Deradikalisasi pada Pelaku Terorisme!

Penindakan Harus Diimbangi Deradikalisasi pada Pelaku Terorisme!

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 17:36 WIB
Penindakan Harus Diimbangi Deradikalisasi pada Pelaku Terorisme!
Foto: istimewa
Jakarta - Pelaku teror bom Thamrin ditengarai salah satunya bernama Afif. Pria ini pernah dibui 7 tahun atas kasus terorisme. Tapi begitu masa tahanan selesai, dia berulah lagi dan terlibat kasus Thamrin.

Penasihat Kapolri yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Anton Tabah memberi pendapat, yang tak kalah penting adalah melakukan upaya deradikalisasi pada pelaku terorisme. Tak hanya dengan ditindak saja.

"Tak kalah penting adalah segera laksanakan program deradikalisai deliberalisasi, keduanya sama-sama penting. Keduanya antara radikal dan faham liberal sama-sama sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia yang beragama bukan sekuler," tegas Anton, Jumat (15/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengungkapkan, terorisme termasuk extra ordinary crime karena selain masalah hukum juga multi masalah seperti politik, ideologi, bahkan akidah.

"Karena itu penanganan teroris juga butuh extra ordinary task and integrated strategy, lebih tegas semacam Internal Security Act negara-negara adi daya. Perlu juga pendekatan yang lebih comprehensive meliputi ipoleksosbudkamneg," jelas dia.

Dia mewanti-wanti dalam penanganan terorisme ini, pemerintah perlu memperhatikan warga miskin agar tidak mudah direkrut untuk ikuti aliran sesat dengan iming-iming materi, juga perlu pemerataan pembangunan.

"Pendidikan Pancasila dan kewargaanegaraan perlu diajarkan di semua lembaga pendidikan. Begitu juga tentang nasionalisme dan bela negara. MUI mesti dilibatkan untuk beri pedoman berdakwah sesuai dengan ajaran agama yang benar. Libatkan instansi lain yang relevan dari tingkat desa untuk deteksi bibit bibit ajaran radikal yangย  menyimpang," tegasnya.

Menurutnya juga pembasmian terorisme pada hakekatnya adalah operasi intelijen karena teroris itu conditioning untuk delegitimasi pemerintah dengan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat luas, di mana para pelaku teraorganisir dengan baik, berdisiplin terlatih, dan sembunyikan rencana dan identitasnya sampai saat operasi dilaksanakan.

"Dengan demikian pendekatan hukum saja menjadi kurang efektif dibutuhkan aturan yang bisa menjerat mereka yang merekrut dengan cara menghasut atau saat melaksanakan latihan calon teroris," tutup dia.

(dra/dra)


Berita Terkait