Kepala BIN: Perlu Revisi UU, Intelijen Diberi Kewenangan Menangkap

Teror Bom di Thamrin

Kepala BIN: Perlu Revisi UU, Intelijen Diberi Kewenangan Menangkap

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 16:32 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Buntut dari tragedi bom di Thamrin, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso mengusulkan agar undang-undang terorisme direvisi oleh pemerintah. Sebab menurutnya, seperti lembaga anti teroris di luar negeri, BIN perlu memiliki wewenang untuk menangkap dan menahan terduga teroris.

"Jika kita ingin penanganan terorisme lebih aman, perlu perbaikan undang-undang terorisme. Di mana, BIN diberi kewenangan yang lebih untuk menangkap dan menahan dalam penanganan ini. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso saat konferensi pers di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan pihaknya sempat menerima tamu dari badan intelijen Malaysia. Sutiyoso menceritakan mereka telah mengubah sistem undang-undang terorismenya, sehingga dapat memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari kita tengok negara-negara lain dalam penanganan terorisme, di negara kita tergolong sangat mengedepankan proses hukum dan HAM. Sementara negara-negara barat, seperti AS, Perancis dan negara Eropa membuat keseimbangan dengan menghormati HAM dan kebebasan," terangnya.

"Malaysia sudah mengubah undang-undang terorisme karena mereka dianggap membahayakan. Anda ingin tahu? Mereka dikasih gelang elektronik sehingga 24 jam dipantau oleh intelijen," tutup Sutiyoso. (aws/fjp)




Hide Ads