Jakarta - Bahrun Naim, pria yang disebut di balik bom Thamrin pernah ditangkap dan dipidana atas kasus kepemilikan amunisi. Demikian juga Afif, pelaku berkaus hitam dan bertopi yang menembak polisi dan akhirnya tewas pernah dipidana atas kasus terorisme.
Para pelaku dalam kasus Thamrin ini ternyata pernah menjalani hukuman. Fakta tersebut memiliki arti bahwa hukuman tak membuat mereka jera.
"Sebagian besar berdasarkan Ideologi, tidak bisa selesai hanya dengan hukuman," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (15/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus terorisme, lanjut Badrodin juga tidak bisa diklasifikasikan bahwa pelaku adalah residivis, hasil rekrutan atau apa. Kejahatan terorisme terkait dengan ideologi.
"Ini keyakinan. Karena itu upaya deradikalisasi harus dilakukan," tutup dia.
(dra/dra)