Informasi yang didapat, Jumat (15/1/2016), proyek yang diamankan Damayanti adalah pembangungan jalan di Ambon. Proyek itu merupakan proyek milik Kementerian PU yang didanai dengan pagu APBN 2016.
Sebagai anggota Komisi V, Damayanti memiliki kewenangan untuk mengesahkan draft APBN yang diajukan Kementerian PU pada akhir 2015. Pada saat itu lah politisi PDIP itu mulai memainkan proyek dengan akan meloloskan perusahaan kontraktor PT Windu Tunggal Utama sebagai pemenang tender proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo tidak mau membuka proyek apa yang dimainkan Damayanti. Agus mengaku tidak ingin membuka proses yang masih dalam tahap penyidikan.
"Kalau ini tahun anggaran 2016, perkiraaannya adalah proyek di, kalau saya sebut Kementerian PU PR," ucap Agus tanpa mau menjelaskan lebih jauh.
"Saya sebetulnya bahkan berpikir jangan sampai konpres ini mengacak-acak lapangan yang nanti menjadi becek. Nanti sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Kalau kita ungkapkan banyak hal mereka bisa lakukan langkah-langkah banyak hal untuk menghilangkan barang bukti," ujar Agus kemarin, Kamis (14/1).
Selain Damayanti, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Julia Prasetyarini (swasta), Dessyย A Edwin (swasta), dan Abdul Khoir (bos PT Windu Tunggal Utama) sebagai pihak penyuap.
Ketika dikonfirmasi mengenai sangkaan pasal suap yang menjeratnya ini, Damayanti tak mau berbicara. "Saya nggak mau ngomong," kata Damayanti sesaat sebelum masuk mobil tahanan. (Hbb/faj)











































