"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Dikatakan Luhut, pihaknya ingin agar UU tersebut lebih disempurnakan untuk mempermudah pengungkapan kasus terorisme. Kemungkinan, kata Luhut akan ada pasal yang ditambahkan.
"Pasti ada penambahan pasal. Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak pemerintah akan seperti pemadam kebakaran, kami tidak mau," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), kemarin, Luhut mengatakan akan ada perkembangan baru. Namun dia belum bisa mengungkapkan lebih jauh.
"Saya belum mau membuka itu. Biarkan kepolisian melakukan kegiatannya. Tadi saya sudah di-briefing oleh Kapolri, tapi saya pikir biarkan mereka bekerja dulu," katanya.
"Saya pikir nanti malam atau besok akan ada perkembangan baru," tambahnya. (rjo/aan)











































