Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Terorisme

Teror Bom Thamrin

Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Terorisme

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 11:39 WIB
Menko Polhukam Minta DPR Revisi UU Terorisme
Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme.

"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).

Dikatakan Luhut, pihaknya ingin agar UU tersebut lebih disempurnakan untuk mempermudah pengungkapan kasus terorisme. Kemungkinan, kata Luhut akan ada pasal yang ditambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada penambahan pasal. Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak pemerintah akan seperti pemadam kebakaran, kami tidak mau," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pengungkapan kasus teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), kemarin, Luhut mengatakan akan ada perkembangan baru. Namun dia belum bisa mengungkapkan lebih jauh.

"Saya belum mau membuka itu. Biarkan kepolisian melakukan kegiatannya. Tadi saya sudah di-briefing oleh Kapolri, tapi saya pikir biarkan mereka bekerja dulu," katanya.

"Saya pikir nanti malam atau besok akan ada perkembangan baru," tambahnya. (rjo/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads