Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Pemerintah Gelar Pasar Murah
Senin, 07 Mar 2005 16:29 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana akan menggelar pasar murah secara rutin setiap akhir bulan. Upaya ini untuk mengantisipasi kenaikan harga-harga sembako akibat melonjaknya permintaan. Hal ini disampaikan Menkominfo Sofyan Djalil usai rapat Evaluasi Pasca Kenaikan BBM di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (7/3/2005)."Ide pasar murah dikemukakan oleh Menkeu. Kita bikin setiap akhir bulan karena kan biasanya orang gajian pada akhir bulan, dan ketika itu permintaan melonjak," kata Sofyan.Sofyan lalu menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilaporkan Menteri Perdagangan Mari Elka Penegstu, kenaikan harga-harga sembako pasca pengumuman kenaikan harga BBM tidak terlalu signifikan. Kenaikan harga sembako, kata dia, sebetulnya sudah terjadi sejak Januari lalu. Namun, dari laporan BPS pada bulan Februari justru terjadi deflasi. Karenanya, dia optimis kenaikan harga sembako yang terjadi saat ini hanya bersifat sementara akibat kekhawatiran para pedagang atas kenaikan tarif angkutan dan sebagainya.Angkot MogokMenyinggung aksi mogok angkot yang masih berlangsung di beberapa kota, dia berharap, Pemda segera mempercepat proses penyusunan Perda untuk memutuskan tarif resmi angkot di wilayahnya masing-masing, sehingga aksi mogok yang berlangsung tidak meluas dan berkepanjangan."Minimal ada keputusan sementara agar pengemudi dan pengusaha angkutan tidak berspekulasi dan menaikkan tarif secara sepihak," katanya.Mengenai dana kompensasi BBM yang dianggarkan Rp 17,8 triliun, dia mengatakan, secara teoritis yang bisa disalurkan hanya Rp 7 triliun. Dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBN 2005. Sementara sisanya masih harus menunggu persetujuan parlemen terhadap draft APBNP 2005 yang baru akan disampaikan oleh pemerintah pada April nanti.Sofyan menambahkan, untuk penyaluran dana yang Rp 7 triliun belum sepenuhnya dapat berjalan karena adanya perubahan administrasi. Jika sebelumnya pencairan dana di APBN dalam koordinasi Bappenas dan Depkeu, saat ini sepenuhnya berada di tangan Depkeu. Perubahan administrasi inilah yang menyebabkan dana kompensasi Rp 7 triliun belum sepenuhnya tersalurkan.
(umi/)











































