Vonis Kepala Rombongan dari China yang Bergabung ISIS Poso Diperberat

Vonis Kepala Rombongan dari China yang Bergabung ISIS Poso Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 10:05 WIB
Vonis Kepala Rombongan dari China yang Bergabung ISIS Poso Diperberat
Jakarta - Empat orang dari Turkistan, Xingjian, China, akan bergabung dengan ISIS lewat jalur Poso. Mereka dibekuk sehari setelah sampai di Poso.

Empat orang tersebut adalah Ahmet Bozoglan, Abdullah, M Kasiem dan Abdul Basit Tuser. Kehidupan di tanah kelahirannya yang berada di bawah tekanan pemerintah setempat yang berideologi komunis sehingga mereka yang mayoritas Islam berniat bergabung dengan Islamic State for Iraq and Syiria (ISIS).

Namun karena pemerintah setempat tidak mengeluarkan paspor untuk mereka, maka keempatnya mencari jalan memutar bagaimana cara masuk ke Turki dan dilanjutkan ke Suriah. Jalan memutar itu adalah: China-Kamboja-Kuala Lumpur-Jakarta-Bandung-Poso-Jakarta-Turki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China-Kamboja-Kuala Lumpur ditempuh dengan jalur darat. Dari Kuala Lumpur-Bandung- Makassar menggunakan pesawat udara. Untuk paspor, mereka mendapatkan di pasar gelap Bangkok.

Mereka sampai di Poso pada 12 September 2014 malam. Keesokan harinya, polisi menggerebek keempatnya sekitar pukul 16.00 Wita. Tanpa perlawanan, keempatnya menyerahkan diri dan diproses secara hukum. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 7 jo Pasal 15 UU Terorisme dan UU Keimigrasian.

Awalnya, keempatnya dipukul rata mendapatkan hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Tapi hukuman kepada kepala rombongan, Ahmet Bozoglan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada Ahmet Bozoglan selama 8 tahun penjara," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2016).


Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan Kresna Menon. Ketiganya menilai hukuman 6 tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat karena tindak pidana terorisme bukan saja menimbulkan rasa keresahan.

"Tetapi juga dapat merongrong pemerintahan yang sah," putus majelis dengan suara bulat.

(asp/trw)


Berita Terkait