Empat orang tersebut adalah Ahmet Bozoglan, Abdullah, M Kasiem dan Abdul Basit Tuser. Mereka adalah warga Turkistan, Xingjian, China. Kehidupan di tanah kelahirannya di bawah tekanan pemerintah setempat yang berideologi komunis sehingga mereka yang mayoritas Islam berniat bergabung dengan ISIS.
Namun karena pemerintah setempat tidak mengeluarkan paspor untuk mereka, maka keempatnya mencari jalan memutar bagaimana cara masuk ke Turki dan dilanjutkan ke Suriah. Jalan memutar itu adalah: China-Kamboja-Kuala Lumpur-Jakarta-Bandung-Poso-Jakarta-Turki. Indonesia dijadikan tujuan karena mereka mendegar adanya kelompok Mujadidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, di mata MIT ini merupakan bagian dari Islamic State for Iraq and Syiria (ISIS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
28 Agustus 2014
Mereka dijemput dengan sebuah mobil dan menuju pelabuhan dilanjutkan menyeberang selama lima menit menuju sebuah pulau kecil. Di pulau ini, paspor mereka dikembalikan dan sudah terdapat visa Indonesia yang sudah dicap kedatangan imigrasi Indonesia.
1 September 2014
Mereka dijemput mobil dan menuju bandara. Sesaat sebelum turun, mereka diberi tiket pesawat menuju Jakarta. Sesampainya di Jakarta, mereka lalu menggunakan bus menuju Bandung dan sampai di sebuah hotel di Bandung malam hari.
2 September 2014
Dua orang terlebih dahulu berangkat ke Makassar dan sisanya tinggal di hotel.
12 September 2014
Dua orang sisanya terbang ke Makassar menggunakan pesawat, transit di Surabaya. Sesampainya di Makassar, dua orang itu bergabung dengan dua orang lainnya. Mereka dijemput mobil yang di dalamnya ada orang bercadar dan sopir. Mobil lalu diarahkan menuju Pegunungan Parigi Montong dan menjelang tengah malam mereka sampai di sebuah rumah. Keempatnya lalu beristirahat.
13 September 2014
Polisi menggerebek keempatnya sekitar pukul 16.00 Wita. Tanpa perlawanan, keempatnya menyerahkan diri dan diproses secara hukum. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 7 jo Pasal 15 UU Terorisme dan UU Keimigrasian.
24 Juni 2015
Jaksa menuntut keempatnya selama 7 tahun penjara.
13 Juli 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada keempatnya. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Menguatkan putusan PN Jakut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Humuntal Pane.
Berbeda dengan Ahmet Bozoglan, Abdullah, M Kasiem dan Abdul Basit Tuser yang akan bergabung dengan ISIS pimpinan Santoso, kelompok teror Thamrin merupakan ISIS di bawah pimpinan Bahrun Naim. Kapolda Metro Jaya menyebut Bahrun memiliki ambisi menjadi leader ISIS di Asia Tenggara.
![]() |












































