Hal ini disampaikan Poros Generasi Muda Golkar dalam jumpa pers kepada awak media, Kamis (14/1/2016).
"Kami diminta mahkamah partai sampaikan ini. Mahkamah partai sudah bersidang tiga kali. Untuk memenuhi tata acara dan lihat situasi berkembang, maka diperlukan sidang terbuka besok (hari ini, red) untuk sampaikan putusan," ujar anggota Poros Generasi Muda Golkar, Ahmad Doli Kurnia di The Hermitage, Jl Cilacap, Menteng, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ditunda karena dinilai belum sesuai tata aturan mahkamah partai.
"Tadi pagi sudah berkumpul empat anggota mahkamah partai sebenarnya. Tapi, melihat tata cara bersidang diputuskan masih memerlukan satu kali sidang terbuka besok (hari ini, red). Untuk tempat nanti kami koordinasikan lagi," sebut Doli.
Sementara, anggota Poros Generasi Muda Golkar lain, Fayakhun Andriadi menyebut penundaan pembacaan putusan terbuka diperlukan kehadiran empat unsur yang meminta mahkamah partai bersidang. Empat unsur itu yaitu generasi muda Golkar, Dewan Pertimbangan Golkar, Forum Komunikasi Daerah hasil Munas Ancol, eksponen DPP hasil Munas Riau.
Selain itu, pelaksanaan sidang terbuka besok untuk membuat lebih legitimasi dan memenuhi prosedur hukum.
"Itu untuk memenuhi prosedur hukum tata cara mahkamah partai diperlukan sidang terbuka. Jadi, tak bisa dilakukan lewat konferensi pers seperti hari ini," tuturnya.
Fayakhun mengatakan dalam sidang tertutup yang sudah dilakukan tiga kali, hadir empat hakim mahkamah partai. Keempatnya yaitu Muladi, Andi Mattalatta, Djasri Marin, dan HAS Natabaya.
"Empat-empatnya ada. Keempatnya juga akan hadir baca putusan," tuturnya.
Lantas, seperti apa putusan mahkamah partai yang akan dibacakan?
"Wah, itu materi perkara. Saya tidak tahu. Itu pokok materi yang akan dibacakan para hakim," tutur Doli.
Seperti diketahui, meski mendapat penolakan dari Golkar kubu Munas Bali, sejumlah pihak meminta Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang terkait konflik penyelesaian Partai Beringin. Penolakan terhadap Mahkamah Partai karena kepengurusan Munas Riau termasuk mahkamah partai yang diketuai Muladi sudah habis sejak Desember 2015.
Namun, sejumlah unsur pihak seperti Generasi Muda Golkar, Dewan Pertimbangan Golkar meminta Mahkamah Partai segera bersidang dan menghasilkan putusan agar konflik Golkar tak semakin berkepanjangan. (hat/dhn)











































