24 Jam Lebih Diperiksa, Politisi PDIP Langsung Ditahan di Rutan KPK

24 Jam Lebih Diperiksa, Politisi PDIP Langsung Ditahan di Rutan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 15 Jan 2016 02:10 WIB
24 Jam Lebih Diperiksa, Politisi PDIP Langsung Ditahan di Rutan KPK
Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom
Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan intensif setelah dirinya ditangkap tim KPK kala menerima suap. Damayanti ditahan di Rutan KPK.

Damayanti keluar dari ruang penyidik KPK, Jumat (15/1/2016), pukul 01.10 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, politisi PDIP itu menolak memberikan komentar.

"Saya enggak mau ngomong. Enggak mau ngomong," kata Damayanti di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, wanita berkacamata itu langsung digelandang ke Rutan KPK. Sesampainya di rutan, politikus PDIP itu langsung diperiksa kesehatannya.

Tak lama berselang, tersangka lainnya, yakni Dessy Aswin keluar dari Gedung KPK. Dessy sempat mengeluarkan umpatan saat masuk ke mobil tahanan.

"Bangsat kalian," kata Dessy sambil terus menutupi wajahnya dengan kertas putih.

Ikhwanul Habibi/detikcom


Dessy langsung digelandang menuju Rutan Pondok Bambau. Namun, dia menjalani pemeriksaan kesehatan dulu di KPK.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir ditahan di tempat yang berbeda. Julia digelandang ke rutan Polres Jaksel dan Abdul ditahan di KPK.

KPK menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (swasta), Dessyย  A Edwin (swasta), dan Abdul Khoir (bos PT Windu Tunggal Utama) sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PU. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.

Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. (Hbb/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads