"Menyatakan Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Moch Muhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (14/1/2016).
Budi dan istrinya juga terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
Keduanya memberikan keterangan tidak benar terkait uang sebesar Rp10 miliar dan USD 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang tersebut merupakan uang suap yang akan diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Budi dan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keduanya juga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini