Agus memberikan keterangan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2016). Dalam konferensi itu, Agus menjelaskan bahwa Damayanti ditangkap karena telah menerima suap dari Abdul Khoir yang merupakan bos PT Windu Tungal Utama.
Ada 6 orang yang ditangkap KPK kemarin, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (swasta), Dessy A Edwin (swasta), dan Abdul Khoir (bos PT Windu Tunggal Utama). Selain itu, ada dua sopir yang juga tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. UWI perjalan pulang ke rumah ditangkap KPK sedangkan DYS ditangkap saat berada di mall. Tidak lama setalah tangkap keduanya KPK tangkap AKH di Kebayoran. Dari tangan UWI dan DYS diamankan uang masing-masing 33 ribu Singapore Dolar," urainya.
Sebelumnya, Julia juga telah menyerahkan uang SGD 33 ribu kepada Damayanti melalui sopirnya. Atas dasar itulah, KPK lalu menangkap Damayanti.
"Setelah ketiga orang tersebut KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama. Pertama dari total suap sekitar diperkirakan 404 ribu Singapore dolar. Suap diberikan untuk amankan suatu proyek dari salah satu kementerian," tutur Agus.
Namun, saat para wartawan menanyakan di mana uang suap yang diterima politikus PDIP itu, Agus menegaskan tak akan menunjukannya. Untuk diketahui, selama ini KPK selalu memperlihatkan ke publik uang yang diamankan dalam proses OTT sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik. Uang yang diperlihatkan juga selalu dihitung di depan publik sehingga memastikan uang tak ada yang berkurang.
"Uang tidak akan saya perlihatkan," tegas Agus.
Tak hanya soal uang yang diamankan saat OTT, KPK saat ini juga begitu tertutup soal kasus yang ditangani. Bahkan, dalam kasus Damayanti ini KPK tidak mau menjelaskan sebenarnya suap yang diterima ditujukan untuk mengamankan proyek apa dan bagaimana peran politisi PDIP itu dalam kasus ini. Menurut Agus, KPK tidak akan membuka kasus yang menjerat Damayanti selama proses penyidikan. Ketua KPK itu hanya menyebut bahwa kasus Damayanti terkait sebuah proyek di Kementerian PU tahun anggaran 2016.
"Saya sebetulnya bahkan berpikir jangan sampai konpres ini mengacak-acak lapangan yang nanti menjadi becek. Nanti sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Kalau kita ungkapkan banyak hal mereka bisa lakukan langkah-langkah banyak hal untuk menghilangkan barang bukti," ucap Agus.
(Hbb/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini