Adrian Waworuntu Minta Izin Hakim Gandakan Rekaman Sidang

Adrian Waworuntu Minta Izin Hakim Gandakan Rekaman Sidang

- detikNews
Senin, 07 Mar 2005 16:16 WIB
Jakarta - Terdakwa Adrian Herling Waworuntu membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya terlibat kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun. Dia meminta izin mejelis hakim untuk menggandakan rekaman sidang."Dengan niat yang tulus, saya mohon majelis hakim memperkenankan untuk menggandakan rekaman seluruh rangkaian persidangan yang akan saya sumbangkan sedapat mungkin kepada seluruh falkutas hukum universitas negeri dan swasta di Indonesia," kata Adrian Waworuntu dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Roki Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2005)."Saya berharap rekaman ini bermanfaat bagi penerapan dan pengembangan studi ilmu hukum di Indonesia," lanjutnya.Dalam pledoinya, Adrian mengaku tidak mengetahui dan tidak menduga dana-dana PT Sagared dan Gramarindo Grup berasal dari pencairan LC dengan dokumen ekspor fiktif oleh BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diajukan Gramarindo Group."Saya yang pernah bekeja di industri Perbankkan bahwa jika saja saya mengetahui dari mana sumber dana yang sebenarnya dapat dipastikan saya tidak akan bersedia menjadi konsultan investor. Bahkan, justru saya imbau untuk tidak dilakukan," ungkap Adrian.Mengenai transfer dana hasil pencairan LC, menurut Adrian, hal tersebut atas perintah Maria Pauline sebagai pemegang kendali perusahaan. Adrian juga mengaku sama sekali tidak terlibat dalam pencairan LC dengan dokumen ekspor fiktif.Untuk itu, majelis hakim diminta memberikan keputusan bahwa Adrian tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU dan membebaskan Adrian dari seluruh dakwaan. (aan/)


Berita Terkait