Merasa Difitnah
Bupati Siak-Riau Lapor ke Polda
Senin, 07 Mar 2005 16:00 WIB
Pekanbaru - Bupati Siak-Riau Arwin AS melaporkan Direktur PT Manunggal Sejati ke pihak Polda Riau terkait pembangunan jembatan Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak. Bupati Siak merasa pihak perusahaan telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.Bupati Siak Arwin mengadu ke Mapolda Riau didampingi pengacaranya Aswin E Siregar, Senin (7/3/2005). Menurut Arwin, laporan ini terkait adanya fitnahan dari Direktur PT Manuggal Sejati, Sundoro Sasongko, yang mengatakan bahwa jembatan Siak Sri Indrapura hanya setinggi 20 meter. Tudingan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran ini dianggap telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik."Pihak perusahaan menjelaskan pada publik kalau jembatan Siak itu tingginya 20 meter. Padahal jembatan itu dirancang dengan ketinggian 23 sampai 24 meter. Di sinilah saya merasa difitnah dan pihak perusahaan melakukan pencemaran nama baik," kata Arwin kepada detikcom di Polda Riau.Kuasa hukumnya, Aswin Siregar, menjelaskan, atas laporan itu, Direktur PT Manunggal Sejati, Sundoro dijerat dengan psal 310, 311, 317 KUHP. Dia menjelaskan, Sundoro dalam kasus ini telah melakukan pencemaran nama baik, memfitnah serta melakukan pembohongan publik. "Kita berharap pihak Polda Riau segera merespons laporan kita ini," kata Aswin Siregar.Kasus saling mengadukan ke pihak kepolisian ini bermula dari rencana pembangunan jembatan Siak Sri Indrapura di Kabuten Siak. Jembatan sepanjang 900 meter di atas sungai Siak ini pernah dilaporkan pihak PT Manunggal ke Mabes Polri. Pihak perusahaan menuding pembangunan itu telah melanggar sejumlah peraturan hukum pelayaran dan dianggap belum mendapat izin dari pemerintah pusat.Ketinggian jembatan yang hanya 23 meter itu menjadi pemicu utamanya. Dengan hanya ketinggian 23 meter itu, sejumlah kapal-kapal besar menjadi terhalang untuk melintasi alur sungai Siak. Berdasarkan itulah, pihak PT Manunggal melakukan gugatan agar jembatan itu memenuhi standar dengan ketinggian 27 meter agar sungai Siak bisa dilalui kapal-kapal besar.Berhubungan pembangunan jembatan telah terbangun 75 persen dan hanya tinggal bagian tengah saja, Pemerintah Kabupaten Siak tetap ngotot untuk meneruskan pembangunan jembatan yang hampir rampung itu. Namun di tengah pembangunan itu, pihak perusahaan PT Manunggal melakukan gugatan.Namun menurut Bupati Siak, Arwin AS, proses pembangunan jembatan Siak ini telah melalui sejumlah prosedur yang belaku. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sebelum jembatan akan dibangun. Pihaknya juga telah mendapat pesetujuan dari Pemprov Riau akan ketinggian jembatan yang hanya 23 meter."Kita membangun jembatan ini sudah melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Namun pihak perusahaan PT Manunggal yang selama ini menggunakan alur sungai Siak itu keberatan," katanya.Hingga kini pembangunan jembatan Siak Sri Indrapura yang telah menelan dana Rp 159 miliar itu ini masih belum terselesaikan karena adanya gugatan pihak PT Manunggal.
(nrl/)











































