"Apa pernah saya datang ke bapak mencari bisnis, peluang bisnis? ingin mencari kekayaaan? karena itu yang dituduhkan ke saya," tanya Jero kepada JK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).
JK menegaskan, Jero tak pernah menemui dirinya terkait bisnis pribadi. JK justru memuji kinerja Jero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero dijerat 3 dakwaan. Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/hri)











































