"Lump sum dapat dipakai sesuai diskresi yang bersangkutan, hal ini sangat subyektif tentu ada hubungan dengan representasi menteri walau kelihatan pribadi. Tapi seorang menteri tidak bisa dipisahkan sebagai menteri atau pribadi," kata JK memberi kesaksian sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).
"Yang penting kita ubah (menjadi) diskresi, kita beri menteri kewenangan atas anggaran. Menpar tugasnya promosi bicara. Mendagri kalau keluar negeri keliru, kita lihat subyektifnya," tegas JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini