"Pemohon yang bilang kami curang mengeluarkan rekapitulasi terlebih dulu, dalil tersebut tidak beralasan karena rekaptiulasi itu berjenjang. Termohon tidak pernah melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi," ujar kuasa hukum KPU Absar Kartabrata saat membacakan eksepsi di Ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2016).
Absar juga menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwaslu ataupun Bawaslu. Selain itu, KPU menilai dalil pasangan Rusdy-Ihwan tidak berdasar lantaran perolehan suara antara mereka dan Longki Djanggola-Sudarto terpaut jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan oleh pihak terkait yang menguatkannya dengan 'pasal sakti' yakni Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158. Permohonan yang diajukan pemohon bukan berkaitan dengan perselisihan suara. Kami tidak melihat pemohon mempersoalkan kesalahan penghitungan suara. Oleh karenanya, kami menilai permohonan pemohon tidak jelas," terang pihak terkait.
Pihak terkait juga mementahkan dugaan adanya penyalahgunaan program pemda dengan menyalurkan bansos berupa bibit pala, alat pencampuran dan pemotong rumput kepada anggota kelompok tani di Kabupaten Tolitoli menjelang Pilkada seperti yang disampaikan kuasa hukum Rusdy-Ihwan, Refly Harun dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/1) lalu.
"Permohonan yang disampaikan pemohon yang tertuju langsung kepada pihak terkait berkaitan dengan program Pemda dalam masa Pilgub. Dugaan pelanggaran yang dilakukan pemohon, kami menolak seluruhnya," sambung dia.
"Terkait mendesain program kegiatan Pemda untuk kegiatan pemilihan, padahal pembahasan ini telah selsai sebelumnya. Bagaimana mungkin mendesain sementara kewenangan otoritas itu ada di DPR, dalil ini kami tolak," tutupnya.
Sidang panel ini dipimpin oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar dengan beranggotakan hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams. (aws/asp)