Wapres JK: Gaji Menteri Kecil, DOM Jadi Dana Taktis

Sidang Jero Wacik

Wapres JK: Gaji Menteri Kecil, DOM Jadi Dana Taktis

Ferdinan - detikNews
Kamis, 14 Jan 2016 10:39 WIB
JK di sidang Jero Wacik (Foto: Taufiq/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut dana operasional menteri (DOM) diatur untuk menunjang kegiatan menteri yang tidak ada anggarannya.

"Dalam setiap pemerintahan, pejabat tinggi atau pejabat negara pada waktu lalu itu mempunyai dana taktis yang dapat dibelanjakan secara leluasa tentu dengan bertanggung jawab. Kita operasikan DOM supaya ada dasar hukum yang jelas. Kenapa diberikan dana itu mengingat bahwa gaji seorang menteri relatif kecil. Tapi dengan gaji Rp 19 juta sulit sekali menteri menjalankan tugas dengan baik," ujar JK memberi kesaksian sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Menurut JK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tentang DOM, menteri yang menggunakan DOM tidak perlu memberi pertanggungjawaban tertulis.
JK di sidang Jero Wacik (Taufiq/detikcom)
"PMK 268 tidak perlu pertanggungjawaban tertulis tapi lump sum karena aturan yang dicabut. Tentu aturan yang berlaku PMK 268 itu. Relevan yang kita bicarakan hubungan dana dengan PMK 268 bahwa DOM itu suatu diskresi seorang menteri yang dikeluarkan lumsung," sambung JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads