"Dalam setiap pemerintahan, pejabat tinggi atau pejabat negara pada waktu lalu itu mempunyai dana taktis yang dapat dibelanjakan secara leluasa tentu dengan bertanggung jawab. Kita operasikan DOM supaya ada dasar hukum yang jelas. Kenapa diberikan dana itu mengingat bahwa gaji seorang menteri relatif kecil. Tapi dengan gaji Rp 19 juta sulit sekali menteri menjalankan tugas dengan baik," ujar JK memberi kesaksian sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurut JK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tentang DOM, menteri yang menggunakan DOM tidak perlu memberi pertanggungjawaban tertulis.
JK di sidang Jero Wacik (Taufiq/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































JK di sidang Jero Wacik (Taufiq/detikcom)