"Seperti diketahui saya 2004-2009 wapres waktu itu Jero Wacik Menbudpar. Dalam kesempatan itu saya menjelaskan pariwisata kita alami masalah karena bom Bali, karena kerja keras tersangka Jero dapat meningkatkan pariwisata kita. Tersangka dalam prosfesi menteri telah berhasil meningkatkan kinerjanya," ujar JK memberi kesaksian sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Setelahnya JK mendapat pertanyaan mengenai dana operasional menteri (DOM). JK menyebut DOM berguna untuk menunjang kinerja menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero dijerat 3 dakwaan. Pada dakwaan kesatu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.
Pada dakwaan kedua, Jero sebagai mantan menteri ESDM, didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan duit yakni Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp 349.065.174. (fdn/hri)











































