Begal Motor Komplotan Brutal Dihukum Penjara Seumur Hidup

Begal Motor Komplotan Brutal Dihukum Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Jan 2016 09:53 WIB
Begal Motor Komplotan Brutal Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi (mindra purnomo/detikcom)
Palembang - Sekawanan begal motor yang beraksi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat ganjaran setimpal. Adi Supriadi dihukum penjara seumur hidup karena membegal motor dan menggorok korbannya dengan sadis.

Begal ini beranggotakan Adi Supriadi, Sopan Sofyan, Haryani dan Wiwin Suhendra. Mereka beraksi pada 23 September 2014 dengan target seorang siswa SMA yang membawa sepeda motor Yamaha Vixion, Regi Agustian.

Keempatnya lalu berbagi tugas, yaitu Wiwin dan Haryani yang kenal dengan korban, mengajak Regi untuk keluar dari kos-kosannya dengan alasan jalan-jalan mencari angin. Korban lalu mengamini ajakan itu serta mengajak kekasihnya, Maya naik motor Yamaha Vixion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua motor tersebut beriringan menuju Bukit Balau Kemiling, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu. Di tengah jalan, Adi dan Sopan bergabung sehingga rombongan ini berjumlah 3 sepeda motor.

Entah kebetulan atau tidak, korban lalu menghentikan sepeda motornya karena ingin kencing dan ia jalan ke rerimbunan pepohonan. Melihat kesempatan ini, Adi mengambil kayu dan menghantamkan ke pundak korban.

Setelah itu, tubuh korban ditusuk berkali-kali oleh kawanan Adi itu. Tidak cukup di situ, Regi yang sudah tidak bernyawa juga digorok lehernya oleh Adi.
Kekasih korban, Maya, yang melihat itu langsung teriak histeris tetapi diancam akan dibunuh. Setelah puas mencincang korban, mereka lalu meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor itu.

13 Hari kemudian, warga menemukan kondisi korban dalam keadaan mengenaskan dan polisi langsung melakukan olah TKP. Polisi mengejar para pelaku dan satu persatu dihadapkan ke pengadilan. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Adi sebagai ketua geng begal motor dituntut mati, begitu juga dengan Hariyani. Apa daya, Pengadilan Negeri (PN) Baturaja hanya menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Adi pada 7 Agustus 2015. Jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan banding. 

"Menguatkan putusan PN Baturaja," putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sebagaimana dilansir website MA, Kamis (14/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Siti Farida dan Nelson Samosir.

Penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada Hariyani. Menurut majelis, keadilan adalah hal yang relatif, sehingga antara pihak yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda.

"Demikian juga bisa saja antara hakim dengan jaksa bisa berbeda dalam menerapkan hukum sehingga dipandang adil," ujar majelis bulat. (asp/trw)


Berita Terkait