Dalam surat Dirjen Hubud nomor 1 Tahun 2016 yang diperoleh detikcom, Kamis (14/1/2016), terdapat enam instruksi yang harus dilaksanakan pihak terkait. Surat instruksi ditandatangani oleh Dirjen Hubud Suprasetyo.
Berikut enam poin instruksi yang dikeluarkan Dirjen Hubud yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2016:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Masuk dan keluar sisi udara hanya melalui 1 pintu bagi karyawan yang bertugas di sisi udara/pemegang pas
3. Melakukan pendataan barang-barang yang dibawa karyawan yang bekerja disisi udara pada saat masuk dan keluar sisi udara
4. Melarang setiap karyawan yang di sisi udara untuk membawa telepon genggam pada saat bertugas, penyampaian informasi penting dapat menggunakan telepon kantor pada masing-masing badan usaha yang bersangkutan.
5. Menyediakan telepon umum di area sisi bandara.
6. Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara.Β
![]() |
![]() |
(rna/jor)













































