Dirjen Perhubungan Udara Keluarkan Instruksi Terkait Keamanan Bagasi

Dirjen Perhubungan Udara Keluarkan Instruksi Terkait Keamanan Bagasi

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 14 Jan 2016 08:19 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Keluarkan Instruksi Terkait Keamanan Bagasi
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi menyusul maraknya kejadian pembobolan bagasi di area bandara. Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala kantor unit penyelenggara dan pimpinan badan usaha bandara.

Dalam surat Dirjen Hubud nomor 1 Tahun 2016 yang diperoleh detikcom, Kamis (14/1/2016), terdapat enam instruksi yang harus dilaksanakan pihak terkait. Surat instruksi ditandatangani oleh Dirjen Hubud Suprasetyo.

Berikut enam poin instruksi yang dikeluarkan Dirjen Hubud yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Januari 2016:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melakukan pemeriksaan keamanan di pintu masuk menuju sisi udara terhadap karyawan yang bertugas di sisi udara pada saat masuk dan keluar.
2. Masuk dan keluar sisi udara hanya melalui 1 pintu bagi karyawan yang bertugas di sisi udara/pemegang pas
3. Melakukan pendataan barang-barang yang dibawa karyawan yang bekerja disisi udara pada saat masuk dan keluar sisi udara
4. Melarang setiap karyawan yang di sisi udara untuk membawa telepon genggam pada saat bertugas, penyampaian informasi penting dapat menggunakan telepon kantor pada masing-masing badan usaha yang bersangkutan.
5. Menyediakan telepon umum di area sisi bandara.
6. Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara.Β 



(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads