Kulonuwun Sang Komisioner dan Babak Baru Hubungan KY-MA

Kulonuwun Sang Komisioner dan Babak Baru Hubungan KY-MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Jan 2016 08:22 WIB
Kulonuwun Sang Komisioner dan Babak Baru Hubungan KY-MA
KY Periode 2015-2020 (ari/detikcom)
Jakarta - Pasang surut hubungan Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA) seakan drama abadi. Untuk menyudahi ini, komisioner KY yang baru dilantik hitungan hari silaturahmi dengan pimpinan MA.

"Komunikasi antara kedua lembaga akan kembali diintensifkan, salah satunya melalui mekanisme penghubung yang akan menjadi sarana komunikasi dengan menunjuk wakil baik dari MA maupun KY," kata komisioner KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Kamis (14/1/2015).

Pertemuan KY-MA ini berjalan secara tertutup, Rabu (14/1) kemarin. Seluruh komisioner KY hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Joko Sasmito, Sukma Violetta dan Sumartoyo. Mereka ditemui pejabat teras MA seperti Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi, Ketua Muda MA Kamar Pidana Artidjo Alkostar, Ketua Muda MA Kamar PTUN M Soebchi dan Ketua Muda MA bidang Pengawasan Syarifuddin.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kedua lembaga baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial sepakat untuk berkonsentrasi pada perannya masing-masing dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sekaligus hasil kesepakatan keduanya yang dituangkan dalam Peraturan Bersama di tahun 2012," ujar Farid.

Dalam pertemuan ini, keduanya meyakini dan berkomitmen akan terus melaksanakan kerjasama erat yang telah dirintis dan juga akan terus dioptimalkan, baik pada bidang pelatihan utamanya pelatihan etik, rekrutmen Hakim Agung, hingga pengawasan. Berikutnya dalam waktu dekat akan dilakukan proses rekrutmen hakim agung untuk memenuhi kekurangan di MA.

"Berbagai masukan dari MA menjadi bahan evaluasi yang penting demi menjalin hubungan lebih produktif guna kebaikan reformasi dunia peradilan," ucap Farid.

KY jilid III mencoba memulai babak baru hubungan kedua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman ini. Di mana KY jilid I yang diketuai Busyro Muqoddas diwarnai dengan isu kocok ulang hakim agung dan pemanggilan Ketua MA yang ditolak. Hubungan keduanya semakin panas saat KY memasuki periode kedua yang dipimpin oleh Eman Suparman dan Suparman Marzuki. Dimulai dengan terungkapnya pemalsuan putusan oleh hakim agung Ahmad Yamani, disusul dengan terbongkarnya jamuan makan malam terlarang hakim agung Timur Manurung. Entah kebetulan atau tidak, kewenangan KY kemudian digugat oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) atas restu MA. (asp/rjo)


Berita Terkait