"Sesuai dengan ketentuan UU No 1 PPNS tahun 1965, kewenangannya misalnya nanti diputuskan untuk dilarang, maka pelarangannya ditanda tangani oleh Mendagri, Jaksa Agung, dan Menag," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman, di Kejagung, Rabu (13/1/2016).
Dalam Penetapan Presiden RI no 1/PNPS tahun 1965 mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Adi menuturkan, bila dalam kajian Tim Pakem melihat adanya ajaran Gafatar yang menyimpang dan memenuhi syarat untuk dilarang. Maka, pemerintah akan mengenakan ancaman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gafatar dipimpin oleh Mahful M Tumanurung dan sudah memiliki perwakilan 34 DPD yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Dalam Gafatar disebutkan anggota tidak wajib melaksanakan salat lima waktu dan puasa di bulan Ramadan. Selain itu mereka menganggap orang-orang di luar kelompok mereka adalah kafir.
"Jadi singkatnya berkaitan dengan Gafatar saat ini sedang diteliti kita analisa dari seluruh forum rapat Tim Pakem Pusat," kata Adi.
Adi menyebut Kejagung telah berkordinasi dengan Kajati di daerah-daerah untuk mencari keberadaan kelompok Gafatar lainya. Selanjutnya, ketika ditemukan ada penyimpangan dalam ajarannya, Kejagung akan menentukan sikap.
"Untuk menuju ke sana, saya sudah meminta kepada Kajati seluruh Indonesia dengan informasi keberadaan Gafatar di daerah masing-masing. Tentunya itu akan dijadikan pertimbangan secara komprehensif kami akan menentukan sikap terhadap Gafatar yang sekarang berkembang di masyarakat," tandasnya.
![]() |